Home arrow Perkawinan
Wednesday, 07 January 2009
 
 
Pengantar Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Index Artikel
Pengantar
Perkawinan Menurut UU
Perkawinan dalam Demografi
Kegunaan Indikator Perkawinan
 

Konsep dan Definisi Perkawinan Menurut UU

Konsep Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 Tahun 1974:

  • Perkawinan adalah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun, dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun.
  • Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orangtua atau yang ditunjuk sebagai wali.