|
Halaman 2 dari 5
Konsep Dasar Rumah Tangga
BPS (2000) membagi rumah tangga menjadi dua yaitu rumah tangga biasa dan rumah tangga khusus.
Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan umumnya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah bahwa pembiayaan keperluan jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama.
Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal di asrama atau tempat tinggal yang pengurusan sehari-harinya diatur oleh yayasan atau badan, misalnya asrama mahasiswa, lembaga pemasyarakatan, orang-orang yang berjumlah lebih dari 10 orang yang kos dengan makan, asrama TNI dan lain sebagainya.
Dalam pengumpulan data keterangan rumah tangga, BPS menggunakan konsep de jure dan de facto. Anggota rumah tangga adalah semua orang yang biasanya tinggal disuatu rumah tangga, baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada (de jure). Anggota rumah tangga yang bepergian 6 bulan atau lebih, dan anggota rumah tangga yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih, tidak dianggap sebagai angggota rumah tangga. Tamu yang telah tinggal di rumah tangga selama 6 bulan atau lebih maupun kurang dari 6 bulan tetapi berniat akan bertempat tinggal 6 bulan atau lebih, dianggap sebagai anggota rumah tangga (de facto).
|